ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS MAHASISWA PACITAN DI SURAKARTA
(KOMPACS)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan KOMPACS terdiri atas:
(1) Anggota biasa, ialah setiap warga Negara Indonesia yang berasal dari Pacitan, masih menempuh pendidikan di Surakarta, bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta terdaftar di dalam organisasi KOMPACS.
(2) Anggota luar biasa, ialah setiap warga Negara Indonesia yang berasal dari Pacitan, telah menempuh pendidikan di Surakarta, menyetujui dan bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta terdaftar di dalam organisasi KOMPACS.
(3) Anggota kehormatan ialah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dianggap berjasa dan terdaftar kepada KOMPACS.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN dan PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
Penerimaan anggota biasa maupun anggota luar biasa adalah sebagai berikut:
(1) Warga Pacitan, warga luar Pacitan dan warga negara asing yang terdaftar di organisasi KOMPACS.
(2) Secara sukarela mendaftar dan mengajukan identitas diri menjadi anggota kepada pengurus KOMPACS.
(3) Pengesahan keanggotaan dilakukan oleh pengurus KOMPACS.
(4) Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan yang kuat baik secara organisasi maupun pendapat pribadi anggota pengurus KOMPACS.
Pasal 3
(1) Anggota Dewan Penasehat dapat diusulkan oleh anggota KOMPACS dengan mempertimbangkan kesediaan yang bersangkutan dalam rapat anggota KOMPACS.
(2) Yang dapat diusulkan menjadi anggota Dewan Penasehat adalah orang yang mempunyai kedudukan tertinggi pada masing-masing instansi yang dipegangnya, orang yang dianggap berjasa dan atau tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki wawasan dan kearifan yang dapat membantu pengembangan program-program KOMPACS.
(3) Keanggotaan Dewan Penasehat ditetapkan lewat rapat anggota KOMPACS.
(4) Anggota Dewan Penasehat dapat diusulkan oleh Pengurus KOMPACS dengan mempertimbangkan kesediaan yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan karena permintaan sendiri dan atau dipecat.
(2) Seseorang berhenti menjadi anggota karena permintaan sendiri dapat mengajukan permohonannya secara lisan dan tertulis kepada Pengurus KOMPACS.
(3) Seseorang dapat dipecat dari keanggotaan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan dan menodai nama baik KOMPACS atau melanggar AD/ ART (Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga) KOMPACS dengan prosedur sebagai berikut:
- Sebelum dipecat kepada anggota yang bersangkutan diberi surat peringatan oleh pengurus KOMPACS.
- Apabila setelah 15 (limabelas) hari surat peringatan tersebut tidak diperhatikan, maka pengurus dapat memberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
- Apabila selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, maka keanggotaannya dinyatakan gugur dengan sendirinya.
- Anggota yang diberhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam Rapat Anggota. Pengurus KOMPACS dapat mengambil keputusan terhadap anggota yang bersangkutan.
- Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pengurus KOMPACS atas dasar keputusan Rapat Anggota. Surat keputusan kemudian diserahkan kepada anggota yang bersangkutan.
(4) Pertimbangan dan tata cara seperti tersebut pada ayat (3) diatas berlaku juga terhadap anggota luar biasa, anggota kehormatan dengan sebutan pencabutan keanggotaan.
BAB III
KEWAJIBAN dan HAK ANGGOTA
Pasal 5
Anggota KOMPACS berkewajiban:
(1) Menjaga sikap yang baik sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, berbangsa dan bernegara, berupa sikap mental, tutur kata dan perilaku.
(2) Melaksanakan pola hidup yang sesuai dengan aturan yang berlaku di masyarakat, berbangsa dan bernegara.
(3) Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan AD/ ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) serta peraturan lain yang ditetapkan KOMPACS.
(4) Setia, menjaga, dan memelihara nama baik KOMPACS.
(5) Membina, memperjuangkan dan mengembangkan kerjasama dengan sesama anggota KOMPACS dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan VISI dan MISI KOMPACS.
(6) Menghadiri rapat, pertemuan dan berperan serta dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan KOMPACS.
Pasal 6
(1) Anggota biasa berhak :
- Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat dan memberikan suara.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan baginya.
- Menghadiri semua kegiatan yang diselenggarakan oleh KOMPACS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan pendapat, masukan, baik secara lisan atau tertulis dan koreksi kepada pengurus dengan tujuan dan cara yang baik.
- Mendapatkan pembelaan, pelayanan dan manfaat dari kegiatan-kegiatan KOMPACS.
- Mengadakan pembelaan atas keputusan KOMPACS terhadap dirinya.
- Memperoleh informasi yang sama, terbuka dan transparan
(2) Anggota luar biasa berhak :
a. Menghadiri rapat anggota dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh KOMPACS sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Memberikan saran/ pendapat, masukan, baik secara lisan atau tertulis serta peringatan atau koreksi kepada pengurus dengan tujuan dan cara yang baik.
c. Mendapatkan pelayanan informasi tentang program dan kegiatan KOMPACS.
d. Mengadakan pembelaan atas keputusan KOMPACS terhadap dirinya.
e. Anggota luar biasa tidak memiliki hak suara maupun hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota kehormatan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan KOMPACS atas undangan pengurus KOMPACS dan dapat memberikan saran/ pendapat namun tidak memiliki hak suara maupun hak memilih dan dipilih.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
(1) Dewan Penasehat adalah badan yang bertugas memberikan nasehat atau memutuskan suatu hal dengan jalan berunding demi kelancaran jalannya organisasi KOMPACS.
(2) Ketua adalah tokoh yang memimpin organisasi untuk mencapai tujuan bersama.
(3) Sekretaris adalah tokoh yang mengatur alur administrasi organisasi.
(4) Bendahara adalah tokoh yang mengatur aliran dana di dalam organisasi.
(5) Sie Koordinasi Fakultas adalah tokoh yang bertugas menyampaikan informasi kepada para anggota.
(6) Sie Promosi dan Jaringan adalah tokoh yang menyampaikan informasi kepada public.
(7) Sie LITBANG adalah tokoh yang mengatur dan mengembangkan organisasi yang sesuai dengan perkembangan jaman dan norma yang ada di dalam masyarakat.
(8) Sie Pengembangan Keilmuan dan Keagamaan adalah tokoh yang berperan dalam menyampaikan ilmu pengetahuan dan ilmu keagamaan yang sesuai dengan perkembangan jaman.
Pasal 8
(1) Dewan Penasehat adalah badan yang bertugas memberikan nasehat suatu hal dengan jalan berunding demi kelancaran jalannya organisasi KOMPACS.
(2) Dewan Penasehat dibentuk untuk melengkapi kekurangan yang ada demi kelancaran jalannya organisasi KOMPACS.
(3) Dewan Penasehat terdiri atas 1 atau beberapa anggota (bisa lebih dari 1 orang).
(4) Dewan Penasehat beranggotakan sedikitnya 1 (satu) orang.
(5) Anggota Dewan Penasehat dapat dipilih kembali.
Pasal 9
(1) Pengurus Harian sedikit-dikitnya berjumlah 2 (dua) orang anggota.
(2) Rapat Anggota Harian terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, Ketua dapat membentuk sie atau departemen-departemen yang jumlahnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan program organisasi.
(4) Pembentukan Departemen beserta tugas dan mekanisme kerjanya ditetapkan dengan rapat anggota.
(5) Masa bakti Pengurus adalah 1 (satu) tahun.
(6) Ketua dapat dipilih kembali selama masih memenuhi syarat sebagai anggota biasa.
Pasal 10
(1) Susunan kepengurusan organisasi disahkan dan dilantik oleh rapat anggota.
BAB V
RAPAT & MUSYAWARAH
Pasal 11
(1) Rapat diselenggarakan oleh Ketua.
(2) Rapat anggota adalah pemegang kekuatan tertinggi organisasi.
(3) Peserta Rapat Anggota adalah anggota biasa dan anggota luar biasa.
(4) Untuk kelancaran penyelenggaraan rapat anggota, Ketua dapat membentuk panitia penyelenggara yang bertanggungjawab kepada Ketua.
(5) Ketua membuat Rancangan Peraturan Tata Tertib Rapat Anggota yang mencakup susunan dan tata cara pemilihan pengurus.
(6) Rapat anggota dipimpin oleh Ketua dan Pimpinan Sidang dapat dipilih oleh dan dari anggota.
(7) Peserta rapat yang mempunyai hak suara adalah anggota biasa dan anggota luar biasa.
(8) Rapat anggota diselenggarakan berdasarkan musyawarah anggota.
(9) Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga) anggota biasa yang sah.
Pasal 12
(1) Rapat anggota dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota biasa dan atau anggota luar biasa.
(2) Rapat anggota diselenggarakan oleh Ketua.
(3) Dalam hal Ketua tidak dapat/ tidak bersedia menyelenggarakan Rapat Anggota, maka Wakil Ketua bersama-sama anggota biasa dan anggota luar biasa yang lain dapat menyelenggarakannya dengan persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota biasa yang sah dengan tidak mengurangi kewenangan Ketua.
(4) Rapat anggota yang diselenggarakan oleh ketua mempunyai wewenang yang sama dengan Rapat Anggota yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua.
Pasal 13
(1) Rapat Anggota merupakan wadah permusyawaratan tertinggi yang diselenggarakan oleh Ketua.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota anggota biasa dan anggota luar biasa.
(3) Rapat Anggota dapat juga diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota biasa.
(4) Rapat Anggota dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan memilih pengurus baru.
(5) Rapat Anggota adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari dua per tiga jumlah Anggota biasa dan dalam pengambilan keputusan setiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara.
(6) Rapat Anggota oleh Ketua, susunan acara dan peraturan tata tertib Rapat Anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Ketua.
Pasal 14
(1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh Ketua dilaksanakan bila diperlukan dan sekurang-kurangnya dilakukan 1 minggu sekali.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, serta undangan lain.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 15
(1) Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Ketua.
(2) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan KOMPACS disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan Organisasi.
(3) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan KOMPACS disampaikan pada setiap akhir masa bakti, bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban pengurus pada tiap tingkatan organisasi dalam sidang rapat anggota/ Musyawarah anggota.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 16
(1) Setiap tingkat organisasi wajib membuat daftar kekayaan organisasi dengan status Kepemilikannya (milik sendiri, sewa, pinjam atau kontrak dan sebagainya) berikut lampiran bukti-buktinya.
(2) Dalam hal terjadi pemindahan kepemilikan harus dimusyawarahkan dalam Rapat Anggota dan dilaporkan dalam Rapat Anggota/ Musyawarah Anggota.
(3) Penggunaan/ pemanfaatan kekayaan atau fasilitas yang ada pada tiap tingkat organisasi kepada atau oleh pihak lain harus dimusyawarahkan oleh Rapat Anggota pada tiap-tiap organisasi dan ditetapkan dengan Surat Keputusan dan surat perjanjian.
(4) Segala pendapatan yang diperoleh dari kerjasama/ perjanjian dengan pihak lain, penggunaannya harus seijin Pengurus Organisasi.
(5) Biaya perawatan, pemeliharaan dan lain-lain yang menyangkut kekayaan organisasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1) Sebelum organisasi, kepengurusan, kelengkapan, serta peraturannya seperti yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ini dibentuk: organisasi, kepengurusan, kelengkapan, serta peraturannya menggunakan ketetapan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga yang lama.
(2) Masa transisi berlakunya Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ini selambat-lambatnya enam bulan setelah Rapat Anggota.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
(1) Dengan disahkannya Anggaran Rumah Tangga ini maka Anggaran Rumah Tangga yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak saat disahkan.
Ditetapkan di Surakarta
Pada Tanggal: 10 Oktober 2010
PIMPINAN SIDANG RAPAT ANGGOTA
KOMUNITAS MAHASISWA PACITAN DI SURAKARTA (KOMPACS)
Joko Rianto
Pimpinan Sidang
Dwi Wahyu Gangsar R Yusroh Alquriah
Wakil Pimpinan Sidang Sekretaris
Evy Puspitaningrum Susanti
Anggota Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar