AD (Anggaran Dasar)

ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS MAHASISWA PACITAN DI SURAKARTA
( KOMPACS )

            Dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan, melaksanakan pengambdian masyarakat, KOMPACS merasa berkewajiban untuk segera mengorganisasikan kegiatan-kegiatannya serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Guna ikut serta mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup masyarakat Surakarta, KOMPACS berusaha mengembangkan jalinan kerjasama dengan semua pihak dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan hubungan antar umat dengan penuh saling pengertian, damai, adil dan manusiawi, KOMPACS berusaha dan bertekad mengembangkan rasa silaturahmi demi kesejahteraan bersama.
Guna mewujudkan cita-cita seperti tersebut diatas maka disusunlah Anggaran Dasar KOMPACS sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Komunitas Mahasiswa Pacitan di Surakarta disingkat KOMPACS.

Pasal 2
Waktu
KOMPACS disahkan pada waktu MAKRAB KOMPACS.

Pasal 3
Kedudukan
KOMPACS berkedudukan di Surakarta.

BAB II
ASAS DAN SIFAT

Pasal 4
Asas
KOMPACS berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5
Sifat
KOMPACS adalah Lembaga Kemahasiswaan yang bersifat independent, demokratis, profesional, religius dan kerakyatan.


BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6
Tujuan
Lembaga KOMPACS bertujuan untuk ikut berperan serta mewujudkan mahasiswa intelek, taat, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 7
Usaha
Untuk mewujudkan pada pasal 6 maka diperlukan suatu usaha yang meliputi :
1.        Menggali potensi kreatifitas dan mengembangkan pemikiran serta penalaran Mahasiswa.
2.        Meningkatkan peran serta dalam pengembangan mutu akademik.
3.        Menampung, mengarahkan dan menyalurkan kepedulian mahasiswa terhadap persoalan – persoalan sosial kemasyarakatan.
4.        Melakukan pengelolaan terhadap aset dan pendanaan Kemahasiswaan secara professional dan mandiri.
5.        Internalisasi nilai – nilai sosial dalam seluruh aspek kehidupan mahasiswa.


BAB IV
KEDAULATAN

Pasal 8
Kedaulatan tertinggi berada di Rapat Anggota KOMPACS.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9
(1)      Anggota KOMPACS adalah mahasiswa PACITAN yang terdaftar dalam organisasi KOMPACS.
(2)   Keanggotaan KOMPACS terdiri atas anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
(3)   Yang dapat diterima menjadi anggota KOMPACS adalah warga negara Indonesia khususnya Pacitan dan bersedia mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga KOMPACS.
(4)   Ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 10
(1)   Pelindung adalah kepala daerah/ bupati Pacitan.
(2)   Dewan Penasehat adalah orang yang mempunyai kedudukan tertinggi di masing-masing instansi dan atau dinas.

BAB VII

KEWAJIBAN    dan    HAK  ANGGOTA


Pasal 11

(1)   Anggota KOMPACS berkewajiban mendukung kegiatan-kegiatan sesuai program KOMPACS dan berhak untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan yang dimaksud.
(2)   Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB VIII
LEMBAGA DAN STRUKTUR

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Konferensi Komunitas Mahasiswa Pacitan di Surakarta (KOMPACS).

Pasal 13
Struktur Lembaga
Struktur lembaga KOMPACS terdiri dari :
Komunitas Mahasiswa Pacitan yang selanjutnya disingkat KOMPACS adalah perwujudan tertinggi mahasiswa Pacitan di Surakarta.



BAB IX
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA

Pasal 14
Keuangan KOMPACS diperoleh dari para anggota di lingkungan KOMPACS, maupun sumber-sumber lain yang sah, halal, dan tidak mengikat.
(1)   Sumber dana di lingkungan  KOMPACS diperoleh dari :
a.       Uang pangkal anggota.
b.      Uang iuran anggota.
c.       Sumbangan dari anggota.
d.      Sumbangan dari simpatisan KOMPACS dan warga masyarakat lainnya.
e.       Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
(2)   Pengelolaan keuangan beserta pertanggungjawabannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB X
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 15
Lambang dan atribut KOMPACS berbentuk kotak dan bundar dengan tulisan KOMPACS berwarna merah yang berada di tengah lingkaran.

Pasal 16
 (1)  Wujud Lambang :
  1. Berbentuk segiempat yang melambangkan ruangan sebagai wadah anggota.
  2. Kata KOMPACS, melambangkan nama organisasi.
  3. Bentuk lingkaran melambangkan ikatan yang dapat mempersatukan perbedaan.
  4. Bentuk kotak dengan siku bundar melambangkan kestabilan yang kuat.
(2)   Arti Warna :
a.       Warna merah melambangkan keberanian dalam menghadapi berbagai permasalahan.
  1. Warna putih melambangkan kesucian niat dan itikad.
  2. Warna hitam melambangkan keteguhan dan tekad perjuangan dalam menunaikan tugas.
  3. Warna hitam dan putih melambangkan perbedaan dalam masing-masing individu.

(3)  Makna Lambang :
Menggambarkan tekad dan keteguhan perjuangan KOMPACS dalam melaksanakan semua aktifitasnya secara baik guna meningkatkan iman dan takwa serta mewujudkan masyarakat yang sentosa, sejahtera serta bahagia lahir dan batin.

Pasal 17 
Bendera KOMPACS berbentuk persegi empat panjang dengan warna dasar putih dan lambang KOMPACS di tengahnya.


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Perubahan anggaran dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh RAPAT ANGGOTA KOMPACS.
(1)   Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh RAPAT ANGGOTA KOMPACS yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari Jumlah anggota KOMPACS dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah peserta yang hadir.
(2)   Dalam hal RAPAT ANGGOTA seperti dimaksud ayat (1) di atas tidak dapat diselenggarakan karena tidak mencapai kuorum, maka ditunda selambat-lambatnya satu kali 24 jam dan selanjutnya dengan memenuhi syarat serta ketentuan yang sama RAPAT ANGGOTA dapat diselenggarakan dan mengambil keputusan yang sah.


BAB XII
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN LEMBAGA

Pasal 19
1.      Pembentukan lembaga baru dilingkungan KOMPACS harus mendapat izin atau pengesahan dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari anggota KOMPACS dalam RAPAT ANGGOTA.
2.      Pembubaran lembaga – lembaga dilingkungan KOMPACS dilaksanakan oleh RAPAT ANGGOTA.
3.      Pembentukan dan pembubaran lembaga–lembaga akan diatur dalam RAPAT ANGGOTA KOMPACS.

BAB XIII

RAPAT  -  RAPAT


Pasal 20
(1)   Rapat Harian diselenggarakan untuk membahas perubahan-perubahan kebijakan dan strategi organisasi yang bersifat mendesak karena adanya perubahan situasi dan kondisi dalam wilayah demi kelangsungan hidup organisasi ke depan.
(2)   Rapat Mingguan diselenggarakan untuk penyempurnaan kebijakan-kebijakan dan strategi pokok guna memantapkan program-program organisasi demi kepentingan organisasi pada khususnya dan mahasiswa pada umumnya.
(3)   Rapat Bulanan diselenggarakan untuk mengadakan penggantian antar waktu anggota atau pengurus apabila terjadi :
a.  Anggota yang bersangkutan mengundurkan diri.
b.  Anggota yang bersangkutan meninggal dunia.
c.  Anggota yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan dipecat.
d.  Sebab-sebab lain.
(4)   Ketentuan tentang Rapat seperti tersebut diatas, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 21
1.      Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Rapat Anggota.
2.      Anggaran Dasar Komunitas Mahasiswa Pacitan di Surakarta berlaku sejak ditetapkan.

Pasal 22

1.      Dengan ditetapkan Anggaran Dasar ini maka Angaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
2.      Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di        : Surakarta
Hari/ Tanggal        : Minggu, 10 Oktober 2010

Pimpinan Sidang I



( Joko Rianto )
Pimpinan Sidang II



( Dwi Wahyu Gangsar R )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar